PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 15
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi dapat dilakukan secara bersama-sama atau
terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
