PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 13
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
