Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Kementerian. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (4) Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (5) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah.
(6) Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penatausahaan, pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
