PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Masyarakat adalah perorangan, kelompok badan hukum dan/atau badan usaha yang merasa tidak puas atas pelayanan perumahan dan permukiman.
Pengaduan adalah penyampaian masalah dan/atau pendapat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian dan/atau mitra kerja Kementerian.
Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat
Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
