PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlandaskan pada prinsip: a. stimulan sebagai modal sosial;
b. MBR sebagai pelaku utama; c. transparan dan akuntabel; d. musyawarah dan mufakat; e. kepastian hukum dalam bermukim; f. otonomi daerah; g. kesetaraan dan keadilan; dan/atau h. keterpaduan program.
