Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKP
(1) Pemanfaatan dana bantuan adalah jenis kegiatan yang dapat di biayai untuk: a. kegiatan fasilitasi pembangunan rumah baru dan/atau perbaikan dan/atau perluasan rumah; b. kegiatan fasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan PSU; c. kegiatan lain yang menunjang peningkatan pembangunan rumah layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, yaitu : a. pengembangan unit produksi bahan bangunan lokal; b. pengadaan alat kerja dan/atau unit bangunan lainnya terkait PKP. (3) Penetapan besaran dana stimulasi PKP : a. mempertimbangkan kebutuhan fasilitasi pembangungan baru dan/atau perbaikan rumah dan/atau perluasan rumah dan/atau peningkatan PSU sebagaimana tercantum dalam RTK, ketersediaan dana dan jumlah KSM per SWK; b. jumlah paling rendah penerima manfaat per SWK : 30 KK untuk perdesaan, dan minimum 50 KK untuk perkotaan;
c. penetapan besaran dana sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan huruf b, berdasarkan pada kesepakatan dalam koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota.
