PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Pasal 6
BAB 3 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
