PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
