PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah pengaduan diterima.
