PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang atau bukan penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pegawai atau bukan pelanggaran disiplin pegawai; c. pelanggaran kode etik Pegawai atau bukan pelanggaran kode etik Pegawai; d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
