PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tim Penanganan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan.
