PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
