PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 11
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Pemeriksaaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
