PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 7
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN MASYARAKAT
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (2) Subagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugasmelakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
