PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 51
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kepala Balai Besar dan Kepala Balai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pusat, secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
