PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 5
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaanurusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai Besar.
