PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 44
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, serta Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai, dan dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
