Pasal 41
BAB 5 — BALAI PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNIK PRODUKSI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga balai. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data, dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian, pengkajian dan penerapan, pengembangan metode adaptasi teknologi, dan kerjasama kelembagaan di bidang teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
