Pasal 39
BAB 5 — BALAI PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNIK PRODUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penerapan pengembangan metode adaptasi teknologi dibidang teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
