PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 3
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN MASYARAKAT
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; c. Bidang Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
