Pasal 25
BAB 3 — BALAI BESAR LATIHAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Program Pelatihan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan sistem informasi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
