PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 23
BAB 3 — BALAI BESAR LATIHAN MASYARAKAT
(1) Subbagian Keuangan mempunya tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (2) Subagian Kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
