PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 12
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN MASYARAKAT
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan
fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
