PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 1
BAB 1 — JENIS UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat; b. Balai Besar Latihan Masyarakat; c. Balai Latihan Masyarakat; dan d. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi.
