PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR...
Pasal 4
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal pengundangan Peraturan Menteri ini dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
