PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Pasal 5
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk memastikan penerapan SMP Hotel dilaksanakan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah dan Mitra Independen.
