Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikankepada: a. pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatannegeri karena menjadi pejabatnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri danmendapatkan uang tunggu; e. pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi ataulembaga lain di luar lingkungan Kementerian; f. pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; g. pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan h. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas keduahukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
