PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 23
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a,diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22ayat (1) huruf b, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantumdalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan 4huruf d, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
