PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 21
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan sementara darijabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluhpersen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
