PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 8
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi : a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. penelitian dan survey. (2) Pelaksanaan Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
