PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 24
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon. (2) Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
