PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 22
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
Rencana program dan usulan kegiatan TP beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
