Pasal 19
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah. (2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Menteri memberitahukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai rencana kegiatan TP untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Pagu Sementara. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pemberitahuan dari Menteri diterima. (5) Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan TP. (6) Berdasarkan jawaban Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan TP dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersedia melaksanakan kegiatan TP setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
