Pasal 10
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Dekon dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran. (2) RKA-K/L hasil penelaahan menjadi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/ Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III. (3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (4) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (5) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
