PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 7
BAB 4 — KATEGORISASI KLASIFIKASI PENGELOLAAN INFORMASI
(1) Informasi yang bersifat publik dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kegiatan setiap satuan kerja. (2) Pengelompokan informasi yang bersifat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian.
