PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 24
BAB 8 — ORGANISASI PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai Anggota. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengusulkan dan membahas jenis informasi yang dikecualikan; dan b. membahas, menyelesaikan, dan MEMUTUSKAN sengketa informasi. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi; dan b. penyelesaian masalah.
