Pasal 21
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENYEDIA INFORMASI
(1) Hak Pemohon Informasi meliputi : a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data informasi; dan c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak. (2) Kewajiban Pemohon informasi meliputi : a. mengisi formulir permohonan informasi; b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
