Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN STANDAR USAHA HOTEL
(1) Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel; b. kelaikan fungsi bangunan gedung; c. keterangan laik sehat; dan d. kelaikan kualitas air. (2) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ijin mendirikan bangunan terkait. (3) Ketentuan Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap penetapan Hotel Nonbintang. (4) Tanda daftar dan kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah yang berwenang. (5) Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar dapat terpenuhi. www.djpp.kemenkumham.go.id
