PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 8
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi : a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); dan d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. (2) Pelaksanaan Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
