PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 4
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan destinasi pariwisata, antara lain : a. penyusunan pola perjalanan; b. profil investasi; c. perencanaan kawasan destinasi pariwisata; d. perencanaan desain teknis; atau e. bimbingan teknis.
(2) Pelaksanaan Dekon bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
