Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PENCAIRAN DANA
(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekon dan/atau dana TP sebagai dasar dalam penerbitan SPM. (2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku KPA didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan POK untuk Dekon dan DIPA untuk TP.
No.419,2012 16 (3) Kepala SKPD yang menerima dana Dekon dan/atau dana TP menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. (4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (5) Penatausahaan barang persediaan dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
