Pasal 20
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Revisi dokumen anggaran TP dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan. (2) Jenis dan bagian anggaran yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran TP berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. (3) Revisi yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA TP, wajib diajukan oleh masing-masing KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan Sekretaris Jenderal. (4) Hasil penelaahan usulan revisi dari Unit Kerja Eselon I terkait disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) KPA SKPD menyampaikan setiap revisi anggaran TP yang dilakukan terhadap perubahan Aplikasi Data Komputer (ADK) Rencana Kerja dan Anggaran kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait. (6) Perubahan terhadap isi dan rincian dalam DIPA TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri tentang kegiatan TP.
