PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekon dan TP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Dekonsentrasi;
No.419,2012 6 c. Tugas Pembantuan; d. Mekanisme Pencairan Dana; e. Penatausahaan BMN, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Pemeriksaan; h. Serah Terima Barang; i. Sanksi Administratif; dan j. Ketentuan Penutup.
