Pasal 10
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Dekon dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran yang menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL), sebagai dasar pencocokan kode akun yang akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk penerbitan DIPA. (2) DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA). (3) Revisi DIPA Dekon yang diproses di daerah, diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Daftar Revisi Anggaran (DRA). (4) KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA Dekon dan/atau revisi DIPA Dekon yang diterbitkan di daerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.
