PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 97
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila di lingkungan Satker atau UPT diketahui adanya suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi negara, penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila kejadian yang mengakibatkan kerugian negara tersebut terdapat unsur tindak pidana, harus
dilaporkan kepada Kepolisian/Kejaksaan untuk proses pidana.
