PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 9
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA. (3) PPK tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Penandatangan SPM.
