PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 89
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyusun dan menyampaikan LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran sesuai contoh Format 40. LPJ disusun berdasarkan BKU, BP dan Buku Wasgar yang telah diperiksa dan diuji oleh PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) LPJ wajib disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran secara bulanan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak akhir bulan pelaporan disertai salinan rekening koran (jika ada) dari bank/kantor pos untuk bulan berkenaan.
