PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 86
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Apabila seorang Pegawai Negeri karena berhalangan, tidak dapat mengambil atau menerima uang (gaji dan honor), maka Pegawai Negeri tersebut wajib memberikan Surat Kuasa sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) rangkap kepada pegawai atau orang yang dikuasakan dan selanjutnya disampaikan kepada PPABP. (2) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan pada tanda bukti pembayaran sebagai contoh pertanggungjawaban keuangan.
