PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 84
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Paling lambat pada awal bulan Januari tahun anggaran bersangkutan Kepala Satker atau KPA/Pejabat yang ditunjuk diwajibkan menerbitkan Keputusan tentang kendaraan yang memuat: a. jenis/tipe; b. merk dan cc-nya; c. tahun pembuatan; d. nomor polisi kendaraan; e. nama pemegang atau penanggung jawab; dan f. kendaraan operasional yang biaya operasional menjadi tanggung jawabnya dan jumlah bahan bakar yang diperuntukkannya. (2) Biaya operasional tersebut meliputi : a. biaya perawatan kendaraan; dan b. pemakaian bahan bakar. www.djpp.kemenkumham.go.id
