PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 81
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Dalam hal pembayaran biaya perjalanan dinas terdapat kelebihan atau kekurangan, PNS pelaksana perjalanan dinas wajib mengembalikan kelebihan atau menerima kekurangan biaya perjalanan dinas kepada/dari Bendahara Pengeluaran.
